Sabtu, 18 April 2009

Azan, tahlil dan zikir fida’

Seperti kebiasaan yang terjadi di masyarakat setiap jenazah yang dimasukkan ke liang lahat, sebelum ditutup dengan tanah lalu pak mudin mengazani dan mengiqomahi akan tetapi iqomahnya tidak sama dengan iqomahnya waktu salat akan dimulai.

  1. Apakah benar atau memang ada qod qoomatil qiyamah itu? Mohon penjelasan.
  2. Bagaimana hukumnya membaca tahlil atau ikut mendoakan orang yang telah meninggal dunia, padahal dia selama hidupnya tidak pernah mengerjakan salat walaupun dia orang Islam/Islam KTP? Mohon penjelasan.
  3. Apakah benar menjadi seorang imam dzikir fida’ itu harus sudah minta ijin atau ijazah dari seorang guru mursyid? mohon penjelasan.

Jawaban:

  1. Dalam kitab Tanbihul Ghofilin bab Siddatu Alamil Maut kami memang menjumpai kata-kata qod qoomatil qiyamah yang dipergunakan untuk “kematian” seseorang. Akan tetapi bahwa bacaan iqomah qod qoomatis sholah diganti dengan qod qoomatil qiyamah maka hukumnya tidak boleh sebab lafadz iqomah sebagaimana lafadz adzan adalah sudah ditentukan oleh Nabi Muhammad saw. Sebagaimana misalnya adzan subuh, meskipun lafadz ruquud adalah sama artinya dengan lafadz naum akan tetapi tidak boleh lafadz as sholaatu khoirum minan naum diganti dengan lafadz as sholaatu khoirum minar ruquud.

    Dasar pengambilan:

    Kitab Hawasay As Syarwani wa Ibni Qosim al Ubaidiy ala Tuhfatu al Muhtaji bi syarhi al Minhaji Juz 2 halaman 91:

    وَيُكْرَهُ فِى غَيْرِ الصُبْحِ كَحَيَّ عَلَى خَيْرِ العَمَلِ مُطْلَقًا, فَإنْ جَعَلَهُ بَدلَ الحَيَّ عَلَتَيْنِ لَمْ يَصِحَّ أذَانُهُ. قَولُهُ (لَمْ يَصِحَّ أذَانُهُ) وَالقِيَاسُ حِينَئِذٍ حُرْمَتُهُ لأَنَّهُ بهِ صَارَ مُتَعَاطِيًا لِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ.

    Dimakruhkan di selain salat subuh bacaan seperti ‘hayya ala khoiril amal’ secara mutlak, jika menjadikan bacaan tersebut sebagai ganti dari kedua bacaan ‘hayya ala sholah’ dan ‘hayya ala al falah’ maka tidak sah adzannya. Penjelasan tentang ‘tidak sah adzannya’ dan qiyasnya ketika itu adalah keharamannya, karena dengan itu dia menjadi orang yang melakukan ibadah yang rusak.

  2. Jika orang yang tidak pernah mengerjakan salat itu masih merasa berkewajiban melakukan salat, tetapi dia tidak mampu melakukannya, maka hukumnya masih boleh ditahlilkan dan didoakan. Akan tetapi jika dia sudah merasa tidak berkewajiban melakukan salat, apalagi menentang kewajiban salat tersebut, maka hukumnya sudah tidak boleh ditahlilkan dan didoakan.

    Dasar pengambilan:

    Kitab Majmu’ mustamil ala arbai rosail halaman 6

    تَارِكُ الصَّلاَةِ لاَيُعَادُ فِى مَرَضِهِ وَلاَ يُتْبَعُ فِى جَنَازَتِهِ وَلاَ يُسَلِّمُ عَلَيْهِ وَيُؤَكَلُ وَلاَ يُشَارَبُ وَلاَ يُصَاحَبُ وَلاَ يُجَالَسُ وَلاَ دِيْنَ لَهُ وَلاَ أمَانَةَ لَهُ وَحَظَّ لَهُ فِي رَحْمَةِ اللهِ وَهُوَ مَعَ المُنَافِقِيْنَ فِى دَرْكِ الأسْفَلِ مِنَ النَّارِ (الحَدِيْث)

    Orang yang sengaja meninggalkan salat itu tidak boleh dikunjungi waktu sakit, jenazahnya tidak boleh diantarkan ke kubur, tidak boleh diberi salam, tidak boleh diberi makan, tidak boleh diberi minum, tidak boleh dijadikan teman, tidak boleh diajak duduk bersama. Dia adalah orang yang sama sekali tidak beragama, tidak dapat diamanati dan tidak ada bagiannya dalam rahmat Allah. Dia beserta orang munafiq ditingkat yang paling bawah dari neraka (hadist).

  3. Jika zikir fida’ tersebut memang salah satu amalan dari salah satu gerakan toriqoh, Maka untuk menjadi imam zikir tersebut, memang harus mendapat ijazah dari guru Mursyid thorikoh tersebut, akan tetapi jika zikir fida’tersebut adalah sebagaimana yang tersebut dalam kitab Irsyadul Ibad, artinya bukan amalan dari suatu gerakan torikoh, maka tidak harus mendapat ijazah dari guru mursyid.

Aurat dan bersebadan sebelum mahar dibayar

  1. Pada suatu saat, saya salat di masjid yang imamnya pada waktu sujud kedua, terlihat betul antara lutut dan sebelah atasnya. Boleh dibilang pahanya terlihat waktu saya duduk di shaf depan dekat dengan Imam. Karena antara kaki yang kiri dan kanan dibuka agak lebar selebar sajadah. Atau aurat Imam kelihatan. Bagaimana hukumnya salat saya itu dan bagaimana hukum Imam itu?
  2. Di desa kami, pada umumnya maskawin dari pihak suami kepada isterinya, seperangkat alat salat dan sebuah kitab suci al Quran. Juga tidak sekaligus diberikan, tetapi memberinya biasanya selisih tiga atau empat hari setelah hari perkawinannya. Sedangkan malam pertama, kedua dan ketiga sudah mengadakan hubungan suami isteri. Bagaimana maskawin yang belum diberikan/dibelikan, bagaimana hukumnya hubungan sebadan itu?

Jawaban:

  1. Salat sang imam sah dan salat anda juga sah.

    Dasar pengambilan Kitab I’anatut Thalibin juz 1 halaman 116

    (قَوْلُهُ مِنَ اْلا َسْفَلَ) اَيْ فَلَوْ رُؤِيَتْ مِنْ ذَيْلِهِ كَاَنْ كَانَ بِعُلُوِّ وَالَّرائِى بِسُفْلٍ لَمْ يَضُرَّ اَوْ رُؤِيَتْ حَالَ سجُوْدِهِ فَكَذَلِكَ لاَيَضُرُّ.

    (ucapan musanif dari bawah) artinya andaikata aurat itu di lihat ujung pakaianya, sperti orang yang melihat ke bawah, maka tidak merusak salatnya atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang demikian itu tidak merusak salatnya.

    Kitab Tanwirul Qulub halaman 129:

    وَإذَا تَخَرَّقَ ثَوْبُ المُصَلِّى وَظَهَرَتْ عَورَتُهُ وَامْكَنَهُ سَتْرُهَا بِدُونِ مَسِّ مَحَلِّ يُنْقِضُ الوُضُوْءَ كَقُبُلٍ وَجَبَ عَلَيْهِ سَتْرُهَا بِيَدِهِ. فَإِذَا سَجَدَ تَرَكض السَّتْرَ لِوُجُودش عَلَى الأعْضَاءِ السَّبْعَةِ وَلِكَوْنِهِ حِيْنَئِذٍ عَاجِزًا عَنِ السَّتْرِ وَهُوَ لاَيَجِبُ إلاَّ عِنْدَ القُدْرَةِ.

    Apabila sobek pakaian orang yang sedang salat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudlu seperti kemaluan, maka wajib bagina menutupinya dengan tangannya. Apabila dia bersujud maka dia tidak menutupi aurtnya, karena dia berkewajiban sujud dengan tujuh anggota badannya dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu.

  2. Maskawin tidak harus kontan, melainkan boleh juga dihutang. Hanya saja, jika pada waktu ijab qobul pihak wali mengatakan bahwa maskawin itu diberikan secara tunai (kontan) dan mempelai laki-laki menyetujui, sedang kenyataannya tidak diberikan secara tunai (selang tiga atau empat hari), maka sang suami berdosa karena berdusta. Hubungan seksual yang dilakukan adalah halal sebab maskawin itu hanya kewajiban dan bukan rukun nikah, sebagaimana disebutkan dalam semua kitab-kitab fiqh.


Written : by Abdul Basit

ppssnh@telkom.net

Arti kata rakaat

Rakaat artinya jamak dari rukuk (kalau tidak salah). Bagaimana pelaksanaannya dalam shalat berjamaah?

Jawaban

Rakaat (رَكَعَاتٌ ) itu bukan bentuk jamak dari rukuk yang berarti menunjuk; akan tetapi bentuk jamak dari ( رَكْعَةٌ ) yang berarti rakaat shalat, yaitu pekerjaan-pekerjaan shalat mulai bacaan fatihah sampai dengan sujud yang kedua.

Aqad harga salah dengar

Seorang penjual menawarkan barangnya dengan harga tertentu. Namun karena calon pembeli salah dengar, maka ia menawar dengan harga diatas harga yang telah disebut penjual tadi. Tentu saja si penjual langsung memberikan barangnya, sementara ia (penjual) tahu kalau si pembeli betul-betul salah dengar.

  1. Sahkah aqad jual beli diatas?
  2. Kalau sah, apakah keuntungan si penjual termasuk riba?

Jawaban:

Akad jual beli tersebut tidak sah

Dasar Pengambilan

قليوبى جز 2ص 154-155
(وأن يقبل على وفق الايجاب فلو قال بعتك بألف مكسرة فقال قبلت بألف صحيحة لم يصح) وكذا عكسه ولو قال بعتك هذا بألف فقال قبلت نصفه بخمسمائة لم يصح.

Dan pembeli harus menerima sesuai dengan akad pemberian. Kalau penjual berkata: "Saya menjual kepadamu dengan uang seribu pecahan", kemudian pembeli menjawab "saya terima dengan uang seribu utuh", maka hukumnya tidak sah. Begitu juga sebaliknya kalau penjual mengatakan saya jual kepadamu dengan harga seribu,kemudian pembeli menerima dengan mengatakan saya terima dengan harga limaratus/setengahnya, maka hukumnya tidak sah.

فتح الباري بشرح صحيح البخاري المجلد الرابع ,ص: 364,362
قال رسول الله عليه وسلم "البيعان بالخيار مالم يتفرقا-أو قال: حتى يتفرقا-فإن صدقا وبينا بورك لهما في بيعهما, وإن كتما وكذبا محقت بركة بيعهما". وقوله "وبينا" أي لما في الثمن والمثمن من عيب فهو من جانبيهما وكذا نقصه
.
Rosulullah Saw bersabda:"Jual-beli itu dengan Khiyar (menggantungkan akad) selama belum berpisah antara penjual dan pembeli-atau Rasul bersabda: Sehingga keduanya berpisah - Maka bilamana saling jujur dan menjelaskan keduanya akan diberkahi dalam jual-belinya, dan bilamana saling menyembunyikan 'aib dan berbohong akan dihilangkan berkah dalam jaul-belinya". Adapun sabda Nabi "وبينا" (menjelaskan) maksudnya adalah kejelasan tentang ada tidaknya'Aib (cacat) dalam harga dan barang, Dan kejelasan ini harus dari kedua belah pihak antara si penjual dan pembeli dan juga kekuranganya.






Written : by Abdul Basit



ppssnh@telkom.net